Lahat II 21 September 2026.ayoLAHAT.my.id
Redaksi media online AyoLAHAT secara resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan keterangan tambahan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Lahat, Drs. Sahabadi T., M.Si.. Langkah ini diambil guna menanggapi surat jawaban Inspektorat terkait penanganan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan belanja kendaraan dinas di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, melalui Surat Nomor 507/700.1.2.4/Inspektorat/2026 tertanggal 16 September 2026, Inspektorat Kabupaten Lahat menyatakan bahwa pengadaan 8 unit kendaraan dinas (2 unit Innova Zenix, 1 unit Toyota Rush, 3 unit Hilux Pick Up, dan 2 unit Hilux Double Cabin) dengan total realisasi pembayaran sebesar Rp3.839.800.000,- dari pagu Rp4.211.664.000,- telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Inspektorat menyimpulkan selisih anggaran Rp371.864.000,- merupakan efisiensi/SiLPA penghematan belanja serta belum menemukan dasar untuk menindaklanjutinya dengan audit.
Namun, Penanggung Jawab Redaksi AyoLahat, Dedek Suhendra, menilai penjelasan tersebut belum menjawab secara utuh seluruh alokasi perencanaan anggaran yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Setda Kabupaten Lahat TA 2025.
*Temuan Selisih Anggaran dan Indikasi Penganggaran Ganda*
Berdasarkan analisis komparatif Redaksi AyoLahat, total perencanaan belanja kendaraan roda empat pada SiRUP LKPP Setda Lahat TA 2025 terdiri dari 5 paket dengan pagu keseluruhan mencapai Rp7.149.524.000,-. Sementara Inspektorat baru mengklarifikasi 4 paket pengadaan fisik.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam surat keberatan tersebut antara lain:
Paket Rp2,93 Miliar Belum Terjelaskan: Terdapat satu paket besar, yaitu Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan (Kode RUP: 61551751) bernilai pagu Rp2.937.864.000,- yang sama sekali tidak disinggung atau dijelaskan statusnya oleh Inspektorat.
Indikasi Duplikasi Perencanaan (Double Budgeting): Spesifikasi rincian kendaraan pada Kode RUP 61551751 tersebut dinilai identik dengan unit yang sudah direalisasikan lewat 4 paket individu lainnya. Hal ini memicu dugaan adanya penganggaran ganda atau "paket bayangan" dalam Sistem Perencanaan Rencana Umum Pengadaan.
Total Selisih Alokasi Pagu Mencapai Rp3,30 Miliar: Jika total alokasi perencanaan di SiRUP LKPP (Rp7.149.524.000,-) dikurangi total realisasi pembayaran 8 unit fisik (Rp3.839.800.000,-), terdapat sisa alokasi anggaran perencanaan sebesar Rp3.309.724.000,- yang belum ada kepastian alurnya. Redaksi meminta bukti konkrit pengembalian atau penyerapan selisih anggaran jumbo tersebut pada Kas Daerah/APBD-P 2025.
*Desak Transparansi dan Bukti Setor Kas Daerah*
Atas dasar keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas keuangan daerah, Redaksi AyoLahat meminta keterangan tertulis dari Inspektorat mengenai status administrasi Kode RUP 61551751, ada/tidaknya revisi DPA/RUP resmi, serta dokumen pendukung yang membuktikan keberadaan sisa anggaran Rp3,30 Miliar tersebut.
Surat keberatan bertanggal 21 September 2026 ini juga ditembuskan kepada Bupati Lahat, Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, serta Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Selatan.
Tulis Komentar