Lahat II 19 September 2026.ayolahat.my.id
Penanganan laporan dugaan penyimpangan anggaran Belanja Kegiatan Ho.Bse dan Ho.Cal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat menuai sorotan publik. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menyampaikan bahwa laporan pengaduan masyarakat terkait temuan LHP BPK RI TA 2024 pada instansi tersebut belum dapat ditindaklanjuti lebih jauh.
Berdasarkan surat balasan Resmi Kejari Lahat Nomor: B-1844/L.6.14/Dek/09/2026 tanggal 16 September 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa P, S.H., M.H., dijelaskan bahwa penanganan perkara ini mengacu pada hasil telaahan Aparat Periksa Internal Pemerintah (APIP) / Inspektorat Kabupaten Lahat.
Dalam surat tersebut diungkapkan dua poin utama temuan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat:
Kelebihan pembayaran belanja pemanfaatan fasilitas hotel sebesar Rp3.188.000.000,00.
Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp275.850.065,00 atas pengembalian belanja di Ho Cal.
Pihak Kejari Lahat menerangkan bahwa berdasarkan keterangan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lahat telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetorkan kembali seluruh kelebihan dan pembayaran yang tidak berhak ke Kas Daerah. Atas dasar pengembalian dana tersebut, Inspektorat menyimpulkan laporan pengaduan masyarakat tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan Audit Investigasi, sehingga Kejari Lahat menyatakan pengaduan tersebut belum dapat ditindaklanjuti.
Sorotan Hukum: Pengembalian Kerugian Negara vs Unsur Pidana
Keputusan penghentian penanganan laporan ini memicu diskusi di kalangan praktisi hukum dan aktivis transparansi anggaran. Pasalnya, instrumen hukum Indonesia — khususnya Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — secara tegas mengamanatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Sejumlah pihak menilai, pengembalian uang negara seharusnya hanya menjadi hal yang meringankan hukuman di pengadilan, bukan serta-merta menggugurkan indikasi perbuatan melawan hukum (mens rea) apabila dari awal terdapat unsur kesengajaan atau pemalsuan dokumen pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, publik dan insan pers terus memantau apakah ada langkah hukum susulan atau klarifikasi resmi lebih lanjut terkait batas waktu penyelesaian pengembalian kerugian negara tersebut sesuai aturan perundang-undangan.
Tulis Komentar