Lahat II 14 juli 2026,ayolahat.my.id
Kinerja jajaran birokrasi dan tim hukum Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI) kini menjadi sorotan tajam publik. Lembaga eksekutif Bumi Serepat Serasan dinilai mengalami "gagal paham" akut dan gagap regulasi dalam menerjemahkan surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Padahal, jika dicermati dengan saksama, hanya butuh waktu tak lebih dari 10 detik untuk memahami perihal dan substansi Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel atas nama Gubernur Nomor 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024 yang dengan sangat lugas berjudul: "Saran pembentukan Ranperkada tentang tarif nilai ganti kerugian kegiatan seismik 3D".
Ketidakmampuan jajaran administrasi Pemkab PALI dalam mencerna arahan vertikal ini berujung pada penolakan sepihak yang memperlambat kepastian hukum bagi hak-hak ekonomi rakyat dan kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah.
*Kronologi "Buta Huruf" Birokrasi:* Mandat Diserahkan, Justru Ditolak
Kekusutan ini bermula ketika masyarakat PALI yang terkena dampak survei Seismik 3D Abab melayangkan protes karena tarif lama berbasis Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017 (Rintis Rp5.000/meter dan Bor Rp50.000/titik) dinilai sudah sangat kedaluwarsa dan tidak sesuai lagi dengan tingkat inflasi daerah.
Merespons tuntutan warga, Pemkab PALI sebenarnya telah membentuk Tim Kajian dan menyepakati usulan tarif baru (Rintis Rp7.500–Rp10.000/meter dan Bor Rp200.000–Rp250.000/titik) melalui Berita Acara tanggal 19 Juni 2023.
Usulan penyesuaian tarif lokal ini kemudian dikirim ke tingkat provinsi. Jawaban dari Pemprov Sumsel pun turun secara tertulis dan sangat eksplisit.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Sumsel Ir. S.A. Supriono, pada Angka 3 dan Angka 4 ditegaskan secara hitam di atas putih:
Angka 3: Regulasi tarif setingkat Peraturan Gubernur (Pergub) ke depan hanya akan mengakomodir kegiatan seismik lintas daerah kabupaten/kota. Sementara untuk ganti rugi yang areanya berada di dalam wilayah internal satu Kabupaten/Kota, mutlak diatur oleh Peraturan/Keputusan Kepala Daerah masing-masing. Angka 4: Provinsi memberikan lampu hijau penuh dengan menyatakan: "Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dapat menyusun rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Tarif Nilai Ganti Kerugian Kegiatan Seismik 3D dengan memperhatikan tingkat kemahalan masing-masing daerah..." Secara yuridis, surat dari provinsi tersebut merupakan sebuah Mandat Pelepasan Urusan dan pemberian diskresi otonom agar daerah bergerak cepat melindungi rakyatnya.
Namun, alih-alih langsung menyusun Perbup atau Keputusan Bupati, Pemkab PALI melalui Surat Nomor 500/39/IV/2024 yang ditandatangani Sekda PALI Kartika Yanti, SH., MH., justru membalas surat tersebut dengan argumen yang mencerminkan ketakutan regulasi yang tidak berdasar. Pemkab PALI berkilah bahwa urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah wewenang mutlak Provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, dan menuding bahwa pembuatan aturan lokal di tingkat kabupaten akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
*Analisis Kritis: Mengapa Pemkab PALI Dianggap Keliru Logika Hukum?*
Sikap pasif dan defensif dari Bagian Hukum serta Sekda Pemkab PALI ini memicu kritik keras karena beberapa kekeliruan logika administrasi negara yang mendasar: Keliru Memetakan Batasan Jurisdiksi Teritorial
Benar bahwa urusan perizinan pertambangan dan ESDM berada di tangan Pemerintah Pusat dan Provinsi berdasarkan UU Pemda. Namun, Pemkab PALI gagal membedakan antara "Izin Sektoral Eksplorasi ESDM" dengan "Kompensasi Dampak Pemakaian Tanah/Tanaman Lokal". Pemprov Sumsel sudah memperjelas batasan operasional tersebut: jika urusannya adalah dampak sosiologis di dalam satu wilayah kabupaten, maka itu adalah domain kedaulatan kepala daerah setempat.
*Sindrom Ketergantungan Birokrasi dan Krisis Kepercayaan Diri*
Sikap yang terus berlindung di bawah payung naskah Provinsi mencerminkan kurangnya kemandirian dan kompetensi SDM hukum di daerah. Ketika Provinsi sudah mendelegasikan wewenang untuk mengatur tarif berbasis "tingkat kemahalan daerah", daerah justru mengembalikan wewenang tersebut dan memilih untuk terus tersandera dalam ketidakpastian. Ketakutan Semu Terhadap Pelanggaran Kewenangan
Kekhawatiran Pemkab PALI bahwa diskresi ini akan memicu temuan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dinilai keliru. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik dilindungi hukum untuk melakukan diskresi demi mengatasi kemandekan pelayanan publik dan kemanfaatan umum.
Terlebih lagi, dana kompensasi seismik ini bersumber dari anggaran investasi korporasi (PT Pertamina EP / PT BGP), bukan dari APBD PALI, sehingga secara mutlak menutup celah kerugian keuangan negara. Bola Panas di Tangan Daerah, Rakyat Jadi Korban
Dampak dari kegagalan memahami surat yang sejatinya sangat sederhana ini terbilang fatal. Kesepakatan harmonis yang sudah dibangun secara sosiologis antara perwakilan masyarakat pemilik lahan dengan pihak korporasi menjadi terkatung-katung tanpa payung hukum formal yang sah di tingkat daerah. Rakyat dipaksa menanti dalam ketidakpastian, sementara proyek strategis di lapangan dihantui potensi konflik sosial akibat mandeknya legalitas tarif lokal.
Kini publik dan elemen masyarakat sipil mendesak agar DPRD Kabupaten PALI mengambil peran ofensif melalui fungsi pengawasannya. Legislator di parlemen daerah dituntut untuk segera memanggil jajaran eksekutif, membedah ulang pemahaman hukum mereka, dan mendesak Bupati PALI segera mengetok Peraturan Bupati demi menegakkan kedaulatan regulasi daerah dan keadilan ekonomi bagi masyarakat Bumi Serepat Serasan.
Reporter : Dedek Suhendra
editor : ayoLAHAT
Tulis Komentar