*INVESTIGASI ayolahat.my.id*
Lahat II 06 Juli 2026
Aroma busuk dugaan praktik mafia tanah didesa kebur kecamatan merapi barat, kabupaten lahat kembali menyengat,orang tua Rentah terzolimin haknya,pimpinan redaksi ayolahat mendapatkan surat kuasa,Rabu 1 juli 2026 Wak Syaipul umur 74 tahun keluh kesah terkait jual tanah miliknya dibeli PT.BSR.
Keluh kesah Wak Syaipul masih banyak sisa uang blum dilunasin soal penjualan tanah,ke awak media tanah miliknya 9 hektar didesa kebur titiknya cambalade,dibeli oleh PT.BSR, kronologis awal Wak Syaipul mengajak sdr Darman dan kondisi Wak Saipul itu dalam keadaan sakit matanya,kena katarak diduga dimanfaatin Darman mengajak DKK, keterlibatan penjualan tanah miliknya,dengan hati yang ikhlas & ridho Wak Syaipul memutuskan untuk pembagian hasil jual tanahnya kita bagi rata DKK,tanpa ada ragu surat- surat dikasihkan seluruhnya dengan Atok & DKK untuk mengurus penjual tanah di beli PT.BSR.
Saat dikonfirmasi awak media keluh kesah Wak Syaipul disampaikan kepada pak kades kebur,tentang kepemilikan tanah tsb,warga dia dulu,jawab pak kades untuk tanah tsb kami perangkat desa kebur tidak mengetahui tanah warga tsb blum pernah melaporkan ke kami, coba tanya ke kades Telatang karena bisa saja di perbatasan desa Telatang & desa kebur di peta jelas lokasih desa kebur kabupaten lahat.
Informasi lanjut ke kantor desa Telatang,awak media disambut kasi desa Telatang pak kades lgi di plg berobat,saling lempar pun terjadi kami perangkat desa Telatang tidak tahu tanah tsb,apalagi berdasarkan peta itu wilayah kebur,warga atas nama Wak Syaipul kami tahu memang dia banyak tanah tapi posisinya dimana kmi tidak tahu,yang kami tahu Wak Syaipul itu warga desa kebur dulu, setelah dia nikah lgi pindah ke desa gunung kembang.
Sikap lempar bola dan upaya mengalihkan ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik,jelas KTP Wak Syaipul masih alamat desa kebur,jika bersih mengapa risih,publik berhak tahu apakah ada peran serta aparatur desa dalam karut marut pihak ke tiga diduga mafia tanah menzolimi org tua,sisa uang jual lahan miliknya blum dibayar lunas.
Analisis kejadian & konstruksi Hukum.
1.penyalahgunaan kondisi(Unjust Enrichment) penyerahan uang cicilan dilakukan saat pak Syaipul dalam kondisi sakit fisik yang rentan ini diduga dimanfaatkan mafia agar menerima uang seadanya tanpa tranparansi total nilai yang dicairkan PT. BSR.
Diduga keteledoran PT.BSR KTT,secara hukum perdata,PT BSR melakukan kecerobohan karena melakukan pelunasan senilai miliaran rupiah kepada pihak ketiga dugaan tanpa adanya surat kuasa khusus yang sah/notaris dari pak Syaipul selaku pemilik tanah,org terzolimin mendapatkan jalan keadilan kebenaran dari Allah SWT, diwakilin pak Ronal bisa memberikan bukti kronologis kepemilikan lahan dan proses jual beli tanah tersebut sebenarnya terjadi.
Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH), kepolisian resort lahat dan kejaksaan negeri lahat, memanggil pihak terkait,serta saksi dari PT.BSR (BPK.Ronal)untuk dilakukan pemeriksaan,membantu orang terzolimin, apabila adanya indikasi tindak pidana,diproses secara hukum.
Sebagai umat Islam,selain berdoa untuk orang-orang terzolimin,kita juga memilikin membantu orang yang tertindas, memberikan pertolongan kepada orang yang terzolimin,berbagi kebaikan dengan mereka,serta memperjuangkan hak-hak mereka dalam bagian dari amal shaleh yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Reporter : Dedek Suhendra
editor : ayoLAHAT
Tulis Komentar