SPJ Fiktif Mandak, Publik Pertanyakan Ketegasan Kajari Lahat,Dinas Koperasi & UKM Kab.Lahat

SPJ Fiktif Mandak, Publik Pertanyakan Ketegasan Kajari Lahat,Dinas Koperasi & UKM Kab.Lahat Keterangan Gambar : Ilustrasi

Lahat II 27 Oktober 2026.ayoLAHAT.my.id

Penanganan kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif perjalanan dinas oleh Pejabat Dinas Koperasi dan UKM serta Inspektorat Kabupaten Lahat kembali memicu sorotan tajam publik. Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat sejak awal tahun 2024, hingga akhir Oktober 2026 ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.   

Kondisi ini memicu kritik keras dari masyarakat dan insan pers yang menilai Kejari Lahat seolah "diam" dan kurang tegas dalam menuntaskan kasus yang menyeret Dinas koperasi dan UMKM kabupaten Lahat tersebut.   

Surat Konfirmasi Susulan dan Sikap Bungkam Kejari Lahat

Sikap pasif aparat penegak hukum (APH) ini tecermin dari tanggapan atas konfirmasi media. Redaksi media ayoLAHAT.my.id tercatat telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Permintaan Informasi Susulan (Kedua) bernomor 065/RED-AYLA/X/26 tertanggal 24 Oktober 2026.

Langkah ini diambil setelah surat konfirmasi pertama bernomor 064/RED-AYLA/X/26 tertanggal 12 Oktober 2026 tidak kunjung direspons atau diberikan jawaban resmi oleh Kejari Lahat.   

Dalam surat yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Redaksi ayoLAHAT.my.id, Dedek Suhendra, media mempertanyakan tiga poin utama:   

Status Hukum Terkini: Perkembangan terbaru penanganan penyidikan perkara SPJ fiktif Dinas Koperasi & UKM serta Inspektorat Lahat.   

Penetapan Tersangka: Kejelasan jumlah dan identitas tersangka sejak penaikan status ke tahap penyidikan awal tahun 2024.   

Kendala Penyidikan: Hambatan teknis maupun yuridis yang dihadapi tim penyidik Kejari Lahat sehingga berkas belum juga rampung hingga tahap penuntutan. 

Dugaan Pembiaran Buat Pelanggaran Berulang di Dinas Koperasi

Tidak adanya tindakan tegas dan kepastian hukum dari Kejari Lahat dinilai publik menjadi celah berulangnya praktik indikasi penyimpangan anggaran di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat.   

Berdasarkan investigasi terbaru tahun 2025/2026 yang tertuang dalam Surat Permohonan Konfirmasi Nomor 066/RED-AYLA/X/26 tertanggal 23 Oktober 2026, ditemukan dugaan Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang tidak sesuai standar biaya:  

Nilai Kelebihan Pembayaran: Ditemukan indikasi kelebihan pembayaran mencapai Rp60.515.000,00 di Dinas KUKM Lahat.  

Keterlibatan Pegawai: Mencecer sebanyak 58 pegawai/pelaksana perjalanan dinas dengan variasi selisih Rp80.000,00 hingga Rp3.600.000,00 per pegawai.   

Catatan Pengembalian Lintas SKPD: Dari total temuan perjalanan dinas lintas SKPD sebesar Rp860.679.189,33, telah dicicil sebesar Rp577.694.714,33, namun masih menyisakan sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp282.984.475,00 di 7 SKPD (termasuk Dinas KUKM).  

Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi

Masyarakat mempertanyakan komitmen dan integritas Kejari Lahat sebagai aparat penegak hukum di daerah. Ketidakjelasan status hukum perkara SPJ fiktif ini dinilai memberikan sinyal buruk terhadap iklim pemberantasan korupsi di Kabupaten Lahat.   

Karena tidak ada tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Lahat terhadap kasus SPJ fiktif terdahulu, instansi terkait terkesan mengulangi perbuatan yang sama. Publik berhak tahu dimanakah ketegasan APH dalam mengawal uang rakyat," tegas Dedek Suhendra dalam keterangannya.   

Surat tembusan terkait lambannya penanganan perkara ini juga akan disampaikan ke berbagai lembaga pengawas pusat dan daerah, antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsu), Komisi Informasi Sumsel, serta Dewan Pers.   

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lahat maupun Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat belum dan sudah memberikan respons resmi terkait poin-poin konfirmasi dan klarifikasi yang telah dilayangkan.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)