Lahat II 12 oktober 2026.ayoLAHAT.my.id
Redaksi media online ayoLAHAT menyoroti serius dugaan penyimpangan dan kerumpangam administrasi tata kelola anggaran pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat. Berdasarkan hasil investigasi serta analisis data mendalam yang dikantongi oleh tim redaksi, ditemukan sejumlah catatan krusial yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Penanggung Jawab Redaksi ayoLAHAT.my.id, Dedek Suhendra, menyatakan bahwa berdasarkan data investigasi dokumen pengelolaan keuangan, terdapat beberapa poin krusial yang memerlukan perhatian serius dan tindakan hukum yang tegas:
1.Sisa Kelebihan Pembayaran Belanja Barang: Terdapat kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp116.318.257,00, di mana baru dilakukan penyetoran awal sebesar Rp20.318.257,00, sehingga masih menyisakan sisa sebesar Rp96.000.000,00 yang belum disetorkan ke kas daerah.
2.Potensi Risiko dan Belanja Tanpa SPJ: Terdapat risiko penyalahgunaan pertanggungjawaban belanja barang senilai Rp80.109.500,00 serta catatan belanja yang dicatat tanpa bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) mencapai Rp97.526.085,00.
3.Bukti Pertanggungjawaban Tidak Sah: Ditemukan bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap dan tidak sah sebesar Rp93.762.500,00—termasuk di dalamnya alokasi belanja BBM/pelumas sebesar Rp41,99 juta serta suku cadang sebesar Rp18,31 juta.
4.Penyalahgunaan Uang Persediaan: Pengguna Anggaran (Kepala Dinas BPBD) diduga menggunakan uang persediaan di luar fungsi teknis Dinas BPBD, diperparah dengan lemahnya verifikasi dari pejabat terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta bendahara pengeluaran.
Menanggapi berbagai persoalan pelik tersebut, redaksi ayoLAHAT dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kepolisian (Polres Lahat) maupun Kejaksaan Negeri Lahat, untuk segera turun tangan mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan anggaran di instansi tersebut. Langkah hukum ini dinilai penting demi menciptakan efek jera serta menyelamatkan keuangan negara di Kabupaten Lahat.
Sebelumnya, pihak redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi dan permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas BPBD Kabupaten Lahat untuk menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides). Namun hingga batas waktu yang ditentukan pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, belum ada tanggapan atau konfirmasi resmi yang diberikan.
Dengan tidak digunakannya hak jawab oleh pihak Dinas BPBD Kabupaten Lahat hingga batas waktu yang ditentukan, redaksi menerbitkan laporan investigasi ini secara utuh berdasarkan data dan dokumen hukum yang sah demi memenuhi hak keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Tulis Komentar